5) Badan Layanan Umum. 6) Lembaga Penyiaran. 7) Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan. 8) Koperasi. 9) Persekutuan Komanditer. 10) Persekutuan Firma. 11) Persekutuan Perdata. Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS Dengan Mudah. Baca juga: 12 Keuntungan Memiliki Legalitas Pada Usaha Mikro.
Jadi setelah memiliki NIB, kamu bisa mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang kamu jalani. Jadi untuk mendapatkan NIB, kamu bisa melakukan pendaftaran melalui OSS Indonesia yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis mikro.Silahkan hubungi kami di: Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Jl. Percetakan Negara No. Telp. 021-42878701 / 42875738; Fax. 021-42878701 e-mail: direktoratpmpu@pom.go.id Konsultasi: Gedung B lt. 6 atau via live chat istanaumkm.pom.go.id. Persyaratan Administrasi Surat Perubahan Data (Pencabutan NIB / Hapus Kegiatan Usaha) 1. Surat permohonan (format surat terlampir pada laman oss.go.id). 2. Nama/data yang tercantum/diisikan pada surat perubahan data adalah pemilik akun OSS. 3. Surat kuasa pengurusan. 4. KTP/Paspor pemberi dan penerima kuasa.
Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Dengan memiliki NIB, maka usaha perorangan kamu sudah terdaftar. Izin Lingkungan dan SPPL Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Izin Lingkungan termasuk salah satu produk perizinan yang diproses melalui OSS.mVEv.